Jurnal Ilmiah Living Law ISSN 2087-4936 Volume 17 Nomor 1, Januari 2025
25
Moh.Koesnoe, (1997). Nilai nilai dasar tata hukum dan identitas nasional, Yogyakarta,
Fakultah Hukum Universitas Islam Indonesia.
Raustiala, K. (2002). The architecture of international cooperation: Transgovernmental
networks and the future of international law. Va. J. Int'l L., 43, 1.
Riyanto, S. (2012). Kedaulatan
kontemporer. Yustisia, 1(3).
negara
dalam
kerangka
hukum
internasional
Robertua, V. (2015). Globalisasi dan Hak Asasi Manusia (HAM): studi kasus pelanggaran
HAM di Myanmar. Sociae Polites, 16(1), 1-16.
Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.John Rawls, A
Theory of Justice – Teori Keadilan (Terj. Uzair Fausan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2006.
Sefriani, S. (2011). Ketaatan masyarakat internasional terhadap hukum internasional dalam
perspekti filsafat hukum. Jurnal Fakultas Hukum UII, 18(3), 405-427.
Setiawan, A. Y. (2018). Nilai-nilai interaksi budaya masyarakat sekitar bumi alit batukarut
kabupaten bandung. GEOAREA| Jurnal Geografi, 1(1), 8-14.
Setiyono, J. (2022). Kontribusi UNHCR dalam penanganan pengungsi internasional di
Indonesia.
Shaw, M. N. (2017). International law. Cambridge university press.
Sukirno, S. (2004). Makroekonomi teori pengantar.
Sultoni, Y. (2014). Alasan indonesia belum meratifikasi konvensi 1951 tentang pengungsi
dan perlindungan hukum bagi pengungsi di indonesia (Doctoral dissertation,
Brawijaya University).
Tieken, S. (2013). Ketiadaan kewarganegaraan pada anak-anak rohingya sebagai bentuk
kekerasan struktural berbasis etnis (Studi kasus anak-anak pengungsi rohingya di
community housing wisma YPAP Medan). Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 51-65.
Van Apeldoorn, L. J. (2001). Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetarid
Sadino. Jakarta, Pradnya Paramitha.
Wilamarta, M. (2002). Hak pemegang saham minoritas dalam rangka good corporate
governance. Jakarta: FH Ul.
Yani, Bandung, (2017). Pengantar Ilmu. Hubungan Internasional, PT Remaja Rosdakarya.