Jurnal Ilmiah Living Law ISSN 2087-4936 Volume 17 Nomor 1, Januari 2025 25 Moh.Koesnoe, (1997). Nilai nilai dasar tata hukum dan identitas nasional, Yogyakarta, Fakultah Hukum Universitas Islam Indonesia. Raustiala, K. (2002). The architecture of international cooperation: Transgovernmental networks and the future of international law. Va. J. Int'l L., 43, 1. Riyanto, S. (2012). Kedaulatan kontemporer. Yustisia, 1(3). negara dalam kerangka hukum internasional Robertua, V. (2015). Globalisasi dan Hak Asasi Manusia (HAM): studi kasus pelanggaran HAM di Myanmar. Sociae Polites, 16(1), 1-16. Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.John Rawls, A Theory of Justice – Teori Keadilan (Terj. Uzair Fausan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006. Sefriani, S. (2011). Ketaatan masyarakat internasional terhadap hukum internasional dalam perspekti filsafat hukum. Jurnal Fakultas Hukum UII, 18(3), 405-427. Setiawan, A. Y. (2018). Nilai-nilai interaksi budaya masyarakat sekitar bumi alit batukarut kabupaten bandung. GEOAREA| Jurnal Geografi, 1(1), 8-14. Setiyono, J. (2022). Kontribusi UNHCR dalam penanganan pengungsi internasional di Indonesia. Shaw, M. N. (2017). International law. Cambridge university press. Sukirno, S. (2004). Makroekonomi teori pengantar. Sultoni, Y. (2014). Alasan indonesia belum meratifikasi konvensi 1951 tentang pengungsi dan perlindungan hukum bagi pengungsi di indonesia (Doctoral dissertation, Brawijaya University). Tieken, S. (2013). Ketiadaan kewarganegaraan pada anak-anak rohingya sebagai bentuk kekerasan struktural berbasis etnis (Studi kasus anak-anak pengungsi rohingya di community housing wisma YPAP Medan). Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(1), 51-65. Van Apeldoorn, L. J. (2001). Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino. Jakarta, Pradnya Paramitha. Wilamarta, M. (2002). Hak pemegang saham minoritas dalam rangka good corporate governance. Jakarta: FH Ul. Yani, Bandung, (2017). Pengantar Ilmu. Hubungan Internasional, PT Remaja Rosdakarya.

Select target paragraph3